Mengapa Qiyas Menjadi Sumber Hukum Islam

pertanyaan36 Views

Kamu nanya? Bertanya-tanya? Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan mengapa qiyas menjadi sumber hukum islam, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai mengapa qiyas menjadi sumber hukum islam. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

sumber hukum islam

kenapa qiyas dan ijma di jadikan sumber hukum islam

Pertanyaan: kenapa qiyas dan ijma di jadikan sumber hukum islam

Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. disebutkan
أجمع فلان على الأمر

berarti berupaya di atasnya. Sebagaimana firman Allah Swt: “Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (Qs.10:71) Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.

Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara. Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’n. ‘Kesepakatan’ itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:

Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.

Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.

Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.

Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua phniara mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.

Mengapa Al Quran dan Hadits, Ijma dan Qiyas menjadi sumber

Pertanyaan: Mengapa Al Quran dan Hadits, Ijma dan Qiyas menjadi sumber Utama hukum Islam?​

Jawaban:

Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas

penjelasan:

Sumber hukum islam di Indonesia sendiri hanya terdiri dari 4 sumber saja, yaitu Alquran, Hadis, Ijma dan Qiyas. Keempat sumber ini sudah disepakati oleh para ulama di Indonesia. Mari kita ulas satu persatu hukum yang menjadi petunjuk umat islam ini ya.

1. Alquran

Alquran merupakan wahyu Allah yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Alquran adalah kitab suci yang menjadi pedoman serta petunjuk kebenaran bagi umat yang beragama islam.

Menjadi petunjuk kebenaran ini sudah ditegaskan di dalam ayat Alquran yaitu:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.”Maka dari itu, Alquran menjadi sumber utama dalam hukum Islam ketika menentukan suatu kebenaran terhadap berbagai persoalan di dunia.

2. Hadis

Dilansir dari beberapa sumber, hadis adalah perkataan, perbuatan, perilaku, ketetapan, dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat Islam setelah Al-Quran.

Hadis juga merupakan sunah dari Rasulullah SAW yang lebih baik ditaati karena akan mendapatkan banyak manfaat di dalamnya. Di dalam surah An-Nisa ayat 59, Allah memberikan perintah kepada manusia untuk mentaati beliau serta hukum yang Rasulullah SAW putuskan.

3. Qiyas

Hukum islam satu ini memiliki arti perluasan dari hukum yang sudah ada. Qiyas sendiri menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam nash. Letak kedudukannya bahkan lebih lemah daripada Ijma.

Sebelum memakai hukum qiyas, sebaiknya melihat dan menyelesaikan permasalahan melalui sumber hukum yang kedudukannya lebih kuat dibandingkan qiyas. Hal ini untuk mengantisipasi mengambil kesalahan dalam bertindak.

Sumber Hukum Islam: Ijma

Sumber hukum Islam yang ketiga yaitu Ijma. Ijma sendiri memiliki arti kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Alqur’an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.

Ijma sendiri memiliki dua tingkatan, yaitu Ijma’ sharih yang artinya mereka mentaati semua kesepatakan yang telah disepakati bersama. Ijma kedua yaitu Ijma’ Sukuti, dimana imam syafi’i berpendapat bahwa ijma ini tidak dimasukan dalam kategori ijma karena beberapa alasan tertentu. (AA)

Kehujjahan qiyas dan kedudukannya sumber hukum islam

Pertanyaan: Kehujjahan qiyas dan kedudukannya sumber hukum islam

Jawaban:

sumber hukum islam adalah kedudukannya yaitu qiyas dan kehujjahan

. Sebagian ulama' Sunni berpendapat bahwa qiyas adalah salah satu

Pertanyaan: . Sebagian ulama’ Sunni berpendapat bahwa qiyas adalah salah satu sumber hukum Islam. Adapun yang bukan termasuk macam-macam qiyas adalah….​

Jawaban:

1. Qiyas Illat

Jenis qiyas yang pertama adalah qiyas illat, yakni jenis qiyas yang sudah jelas illat dari kedua persoalan yang dibandingkan atau diukur. Sehingga baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur tadi.

Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur, buah anggur memang halal namun ketika dibuat menjadi minuman maka akan mengandung alkohol. Alkohol memberi efek memabukan sehingga hukum meminumnya sama dengan minuman jenis lain yang beralkohol, yakni haram atau tidak boleh diminum.

Qiyas Illah kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis, misalnya:

Qiyas Jali

Jenis kedua dari qiyas adalah qiyas jali, yakni jenis qiyas yang illat suatu persoalan bisa ditemukan nashnya dan bisa ditarik kesimpulan nashnya namun bisa juga sebaliknya. Misalnya adalah pada persoalan larangan untuk menyakiti kedua orang tua dengan perkataan kasar.

Hukumnya tidak diperbolehkan sebagaimana hukum haram (tidak diperbolehkan) untuk menyakiti fisik kedua orang tua tadi (memukul atau menyakiti secara fisik). Sehingga setiap anak diharuskan untuk menjaga lisan maupun perbuatan di hadapan orang tua agar tiada menyakiti hati mereka.

Qiyas Khafi

Jenis ketiga adalah qiyas khafi, yaitu jenis qiyas yang illat suatu persoalan diambil dari illat masalah pokok. Jadi, jika hukum asal atau persoalan utamanya adalah haram maka persoalan yang menjadi cabang pokok tersebut juga haram, demikian jika sebaliknya.

Salah satu contoh jenis qiyas satu ini adalah hukum membunuh manusia baik dengan benda yang ringan maupun berat. Dimana hukum keduanya adalah haram atau dilarang, sebab membunuh adalah kehataan sekaligus dosa karena mendahului kehendak Allah SWT dalam menentukan umur makhluk hidup di dunia.

2. Qiyas Dalalah

Jenis kedua adalah qiyas dalalah, yaitu jenis qiyas yang menunjukkan kepada hukum berdasarkan dalil illat. Bisa juga diartikan sebagai qiyas yang diterapkan dengan cara mempertemukan pokok dengan cabang berdasarkan dalil illat tadi.

Contoh dari qiyas jenis ini adalah ketika mengqiyaskan nabeez dengan arak, dimana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukan.

3. Qiyas Shabah

Jenis ketiga adalah qiyas shabah, yakni qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk penyerupaan. Contohnya sendiri bisa diambil dari yang disampaikan oleh Abu Hanifah mengenai mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang.

Tindakan tersebut kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu. Sehingga didapat kesamaan yaitu sapu. Hanya saja untuk qiyas shabah sendiri oleh beberapa muhaqqiqin mendapat penolakan. Sehingga menjadi jenis qiyas yang terbilang jarang diterapkan.

Penjelasan:

semoga membantu ya dan jangan lupa jadikan jawaban yang tercerdas, jangan lupa follow.

Berikan salah satu contoh sumber hukum islam QIYAS

Pertanyaan: Berikan salah satu contoh sumber hukum islam QIYAS

Dalam surah Al-maidah ayat 90 terdapat larangan keras minum khamar. Khamar minuman keras yang dibuat dari anggur. Mengapa dilarang ? dan bagaimana bila minuman keras itu dibuat dari bahan lainnya, seperti dari beras kentan, ketela dan sebagainya ? Dalam hal ini, kita perlu meneliti illat hukumnya (sebab adanya larangan keras minuman itu) ialah karena bisa memabukkan, dan dapat merusak saraf otak/akal. Sudah tentu unsur memabukkan itu diterdapat di semua minuman keras. Karena itu, dengan qiyas, semua jenis minuman keras diharamkan.

Berdasarkan hadits Nabi, orang yang membunuh orang yang mewariskan hartanya itu gugur hak warisnya. Illat hukumnya (sebabnya), bahwa pembunuhannya di maksudkan untuk mempercepat hak warisnya. Tetapi justru hak warisnya gugur, sebagai hukuman atas kejahatannya. Demikian pula pembunuh orang orang yang memberi wasiat, gugur hak wasiatnya, diqiyaskan dengan pembunuh orang yang mewariskan hartanya, karena ada permaan illatnya.

Berdasarkan Surah Al-Juma’ah ayat 9, jual beli dilarang pada waktu sudah dikumandangkan adzan pada hari jumat, karena jual beli itu bisa mengelahkan sholatnya. Hanya saja larangan ini tidak sampai ketingkatan haram, tetapi makruh. Demikian pula semua kegiatan bisnis dan nonbisnis diqiyaskan hukumnya dengan jual beli, karena sama-sama bisa melengahkan sholat.

Ayat “ ومااتاكم الرسول فخذوه ومانهاكم عنه فانتهوا”Menjelaskan tentang…….Alqur’an Sebagai

Pertanyaan: Ayat “ ومااتاكم الرسول فخذوه ومانهاكم عنه فانتهوا”Menjelaskan tentang…….

Alqur’an Sebagai Sumber Hukum Islam

Ijma’ Sebagai Sumber Hukum Islam

Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam

Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam​

Jawaban:

ini hadits kalo ga salah..

Qiyas adalah sumber hukum islam yang ke

Pertanyaan: Qiyas adalah sumber hukum islam yang ke

InshaAllah jwabanya ke-4

alqur’an
sunnah
ijma’
qiyas

Mengapa al quran,al hadist ijmak,qiyas menjadi sumber hukum hukum islam

Pertanyaan: Mengapa al quran,al hadist ijmak,qiyas menjadi sumber hukum hukum islam sebutkan masing masing 3 alasan

al-qur’an karna al-qur’an adalah kalammuloh yg tdk ada persamaannya
-al-qur’an di jadikan petunjuk oleh umat islam karna di dalamnya terdapat ke benaran
-tiada kebenaran yg lebih baik melainkan dari al-qur’an
Hadits adalah perkataan dan perbuatan nabi
-perjuangan nabi saat membela islam
-apa yg d katakan hadits adalah benar karna nabi adalah orang yg telah d jamin Allah masuk surga dan telah d jadikan nabi atau pemimpin umat islam

Jelaskan bagaimana kedudukan Ijtima dan Qiyas dalam sumber hukum islam​

Pertanyaan: Jelaskan bagaimana kedudukan Ijtima dan Qiyas dalam sumber hukum islam​

Jawaban:

Ijtima adalah kesepakatan para ulama, sedangkan Qiyas adalah pencocokan suatu daerah terhadap hukum tertentu misalnya di Arab zakat dengan gandum sedangkan di Indonesia zakat dengan beras itu terjadi pencocokan dengan makanan pokok

sumber hukum menurut Islam-al qur'an-hadits-ijma-qiyas​

Pertanyaan: sumber hukum menurut Islam
-al qur’an
-hadits
-ijma
-qiyas​

Jawaban:

Pertanyaannya apa kak?

Penjelasan:

kok nggak ada

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai mengapa qiyas menjadi sumber hukum islam, kamu juga bisa mendapatkan jawaban atas pertanyaan seperti Ayat “ ومااتاكم, kenapa qiyas dan, sumber hukum menurut, Kehujjahan qiyas dan, and . Sebagian ulama'.