Kamu nanya? Bertanya-tanya? Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia?
Pertanyaan: bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia?
penjelasan :
landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia adalah pancasila.
pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki peran penting dalam kedaulatan negara kesatuan republik indonesia pancasila terdiri dari 5 sila yang telah di cetuskan secara maksimal oleh para founding father dan di tujukan untuk memecahkan segala permasalahan bangsa indonesia.
dalam tap mpr no.11/mpr/2000 tentang sumber hukum di sebutkan bahwa pancasila dan batang tubuh uud 1945 di tetapkan menjadi sumber hukum,hukum dasar nasional artinya pancasila memiliki kedudukan yang tinggi dan berpengaruh pada penegakan hukum serta pengambilan keputusan di lingkup kedaulatan negara.
pancasila merupakan hal yang urgen karna memuat hal hal yang langsung di gunakan oleh masyarakat serta membuat kehidupan masyarakat menjadi terbuka dan teratur pancasila merupakan dasar yang kuat bagi pelaksanaan kedaulatan negara dan tidak menjadi dalam berbagai kasus yang ada di indonesia.
pancasila memuat 5 sila yaitu :
1 ketuhanan yang maha esa
2 kemanusiaan yang adil dan beradab
3 persatuan indonesia
4 kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
SEMOGA MEMBANTU
KASIH JAWABAN TERBAIK YAA.
Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia
Pertanyaan: bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia
Jawaban:
pancasila
Penjelasan:
Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Landasan Yuridis tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia
Landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia adalah Pancasila
Sejarah Pancasila
Pemerintah melakukan kemerdekaan sebagai upaya utama untuk memasukkan semua budaya politik Indonesia, dengan kriteria legitimasi mereka yang berbeda dan sering tidak kompatibel, ke dalam budaya politik nasional berdasarkan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila. Pembukaan UUD 1945 menetapkan Pancasila sebagai perwujudan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang merdeka. Kelima prinsip ini diumumkan oleh Sukarno dalam sebuah pidato pada 1 Juni 1945. Singkatnya, dan dalam urutan yang diberikan dalam konstitusi, prinsip-prinsip Pancasila adalah kepercayaan pada satu Tuhan, kemanusiaan, nasionalisme tertinggi yang diungkapkan dalam kesatuan Indonesia, demokrasi perwakilan , dan keadilan sosial. Pernyataan Sukarno tentang Pancasila, meski sederhana dalam bentuk, dihasilkan dari apresiasi yang kompleks dan canggih dari kebutuhan ideologis bangsa baru. Berbeda dengan nasionalis Muslim yang bersikeras pada identitas Islam untuk negara baru, para perumus Pancasila bersikeras pada identitas budaya netral, kompatibel dengan ideologi demokrasi atau Marxis, dan memayungi perbedaan budaya yang luas dari populasi heterogen. Seperti bahasa nasional, Bahasa Indonesia, yang juga dipromosikan Soekarno, Pancasila tidak berasal dari kelompok etnis tertentu dan dimaksudkan untuk mendefinisikan nilai-nilai dasar untuk budaya politik nasional. Bahasa Indonesia, yang juga dipromosikan Soekarno, Pancasila tidak berasal dari kelompok etnis tertentu dan dimaksudkan untuk mendefinisikan nilai-nilai dasar untuk budaya politik nasional. Bahasa Indonesia, yang juga dipromosikan Soekarno, Pancasila tidak berasal dari kelompok etnis tertentu dan dimaksudkan untuk mendefinisikan nilai-nilai dasar untuk budaya politik nasional.
Pancasila memiliki aspek modern, meskipun Soekarno mempresentasikannya dalam masyarakat Indonesia tradisional di mana bangsa itu sejajar dengan desa yang diidealkan: masyarakat egaliter, ekonomi diatur atas dasar kerja sama (gotong royong), dan pengambilan keputusan adalah melalui musyawarah yang mengarah pada konsensus (mufakat).
Salah satu alasan mengapa Sukarno dan Soeharto berhasil menggunakan Pancasila untuk mendukung otoritas mereka, meskipun orientasi kebijakan mereka sangat berbeda, adalah sifat umum dari prinsip-prinsip Pancasila. Pancasila kurang berhasil sebagai konsep pemersatu ketika pimpinan mencoba memberikan isi kebijakan. Suharto sangat memperluas program indoktrinasi nasional yang didirikan oleh Sukarno untuk menanamkan interpretasi rezim-membenarkan Pancasila di semua warga negara, terutama anak-anak sekolah dan pegawai negeri. Pancasila dengan demikian berubah dari pernyataan abstrak tujuan nasional menjadi instrumen kontrol sosial dan politik. Untuk menentang pemerintah adalah menentang Pancasila. Menentang Pancasila adalah menentang fondasi negara. Upaya untuk menegakkan konformitas terhadap interpretasi pemerintah terhadap kebenaran ideologi Pancasila bukanlah tanpa kontroversi. Isu yang secara gigih menguji batas toleransi pemerintah terhadap sistem pemikiran politik alternatif atau bahkan kompetitif adalah posisi agama, terutama Islam.
Transisi demokratis telah sepenuhnya membongkar struktur Orde Baru yang melembagakan politisasi Pancasila. Meskipun Pancasila masih diajarkan di sekolah-sekolah, program indoktrinasi nasional untuk orang dewasa dan badan yang ditugasi mengelolanya telah dihapus. Yang paling penting, partai politik dan organisasi sosial tidak lagi diwajibkan untuk mengadopsi Pancasila sebagai asas ideologi yang mendasarinya (asas tunggal). Organisasi Muslim terkemuka khususnya segera memanfaatkan perubahan ini. Misalnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membangun kembali Islam sebagai basis ideologisnya dan kembali ke simbol partai pra-1984, Ka’bah di Mekah. Partai dan organisasi nasionalis sekuler, bagaimanapun, telah mempertahankan Pancasila sebagai basis ideologis mereka.
Pelajari lebih lanjut
1 Makna kedulatan rakyat https://brainly.co.id/tugas/9998593
2 Kedaulatan yang berlaku di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/9922151
3 Bela negara https://brainly.co.id/tugas/888925
Detail jawaban
Kelas: 8 SMP
Mapel: PPKn
Bab: 5
Kode: 8.9.5
Kata Kunci: Landasa, Kedaulatan, Yuridis
bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia
Pertanyaan: bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia
Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia
Jawaban
Pendahuluan
Suatu Negara dapat lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa Negara tersebut mempunyai kedaulatan, kedaulatan ialah kekusaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Sesuai konsep hukum internasional kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu Aspek ekstern kedaulatan, Aspek intern kedaulatan dan Aspek territorial kedaulatan.
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah daratnya merupakan sesuatu yang fundamental sebagai salah satu syarat dalam Negara, kedaulatan suatu Negara sangat diperlukan supaya Negara lain tidak semena-mena memasuki wilayah kedaulatan Negara lain. Negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat dari atau ciri hakiki dari pada Negara, bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat dimaksudkan bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan yang tertinggi, Negara berdaulat berarti bahwa Negara itu tidak mengakui suatu kesatuan yang lebih tinggi dari pada kekuasaannya sendiri dengan perkataan lain Negara memiliki monopoli dari pada kekuasaan
Pembahasan
Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya tanpa campur tangan negara lain. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan tersebut tampak pada tujuan Negara untuk: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan kedaulatan keluar adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain demi kepentingan bangsa dan Negara. Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini berarti pula bahwa bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintah Republik Indonesia adalah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian pribadi, dan keadilan sosial.
Landasan Hukum dari Kedaulatan Negara Indonesia adalah Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Pada amandemen ketiga UUD NRI 1945, yang dilaksanakan pada tahun 2001, ketentuan Pasal 1 ayat (2) diamandemen menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.”
Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa Kedaulatan Rakyat dilaksanakan oleh lembagalembaga negara yang kewenangannya ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD, sama-sama merupakan lembaga Negara yang memiliki kekuasaan legislatif. Badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat menurut peraturan perundang-undangan, terdiri dari badan perwakilan tingkat pusat dan daerah, meliputi:
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
3)Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi),
5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dan
6) Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kesimpulan
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah daratnya merupakan sesuatu yang fundamental sebagai salah satu syarat dalam Negara, kedaulatan suatu Negara sangat diperlukan supaya Negara lain tidak semena-mena memasuki wilayah kedaulatan Negara lain. Landasan Hukum dari Kedaulatan Negara Indonesia adalah Undang-Undang 1945 dan Pancasila.
Semoga jawaban ini dapat membantumu ya..
bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia?
Pertanyaan: bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia?
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Bagaimana landasan yuridis kedaulatan kedaulatan negara Republik Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana landasan yuridis kedaulatan kedaulatan negara Republik Indonesia
Jawaban:
pancasila sebagai perjanjian luhur
Bagaimana landas yuridis kedaulatan negara republik indonesia
Pertanyaan: Bagaimana landas yuridis kedaulatan negara republik indonesia
Jawaban:
• Landasan Yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum untuk pembuatan peraturan.
• Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
• Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan negara. Pancasila juga menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa serta bernegara. Pancasila memiliki kedudukan tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam lingkup kedaulatan negara.
• Landasan Yuridis terbagi menjadi dua jenis yaitu :
1. Landasan Yuridis Segi Formal
2. Landasan Yuridis Segi Materiil
smga mmbntu, jdikan jawaban tercerdas ya
Landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia adalah
Pertanyaan: Landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia adalah
assalamualaikum wr.wb
Jawban adalah Pancasila
dari sekian itu aja ya jawaban dan penjelasan maaf klo salah abaikan saja kalo salah kurang lebih mohon maaf
assalamualaikum wr.wb
bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia adalah
Pertanyaan: bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia adalah
Landasan yuridis kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah Pancasila dan UUD 1945
Tidak cuma jawaban dari soal mengenai bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia, kamu juga bisa mendapatkan jawaban atas pertanyaan seperti Landasan yuridis kedaulatan, bagaimana landasan yuridis, Bagaimana landas yuridis, Bagaimana landasan yuridis, and Bagaimana landasan yuridis.